Akibat Langgar Jam Tutup Selama PPKM, GOR Sudirman di Garut Disegel

- 17 Januari 2021, 16:13 WIB
Petugas menyegel Gor Sudirman, Garut,  karena melanggar jam buka selama PPKM,  Minggu, 17 Januari 2021.
Petugas menyegel Gor Sudirman, Garut, karena melanggar jam buka selama PPKM, Minggu, 17 Januari 2021. /ANTARA/HO-Diskominfo Garut/

Tindakan serupa, kata dia, dilakukan terhadap kedai atau kafe di perkotaan Garut. Petugas juga membubarkan komunitas sepeda motor yang berkerumun di beberapa titik di Kota Garut.

"Kami juga menutup kedai kopi atau kafe. Mereka dikenai sanksi administrasi berupa denda. Kami juga melakukan pembubaran anak-anak yang nongkrong, anak-anak motor dari beberapa tempat," katanya.

Baca Juga: Inalillahi, Farida Pasha, Pemeran Mak Lampir Tutup Usia

Tim Satgas Penanganan Covid-19 yang melibatkan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, seperti denda, penyegelan, penahanan kartu identitas, dan pembubaran orang selama PPKM sampai 25 Januari 2021.

Ia berharap upaya penegakan disiplin protokol kesehatan juga dilakukan oleh semua elemen masyarakat dalam rangka mencegah dan memutus penularan wabah Covid-19.

"Kepada masyarakat agar tetap patuhi 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," katanya.

Baca Juga: BUMD Kabupaten Bandung Ini Berikan Bantuan Masjid dan Santuni Anak Yatim di Dayeuhkolot

Selain itu, lanjut dia, juga menghindari kerumunan demi kesehatan seluruh warga Garut. "Dalam hal ini, partisipasi masyarakat sangat membantu dalam penyelesaian kasus Covid-19 di Kabupaten Garut," kata Hendra S. Gumilang.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x