Polisi Akan Tutup Jalur Puncak-Cianjur

Sam
- 30 Desember 2020, 20:27 WIB
Ilustrasi Sejumlah kendaraan memadati jalur puncak Bogor. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/
Ilustrasi Sejumlah kendaraan memadati jalur puncak Bogor. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ /

JURNAL SOREANG - Sebagai upaya mengantisipasi lonjakan volume kendaraan menuju kawasan Puncak-Cipanas dan mencegah penyebaran virus Covid-19, Polisi berencana akan menutup jalur Puncak-Cianjur, tepatnya mulai dari Tugu Lampu Gentur, pukul 18.00 WIB 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.

Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mochamad Rifai, mengatakan, pada kurun waktu itu semua jenis kendaraan, baik sepeda motor ataupun mobil, tidak boleh lagi melintas mulai dari Tugu Lampu Gentur-By Pass Cianjur hingga kawasan Puncak.

"Hanya warga yang tinggal di sepanjang jalur Puncak-Cipanas yang dapat melintas dengan memperlihatkan KTP." kata Rifai, seperti dilansir dari Antara, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Menurun Drastis di Tahun 2020

Sedangkan bagi pendatang yang hendak melewati jalur tersebut untuk merayakan pergantian tahun, ia menegaskan tidak diperbolehkan melintas.

"Bagi pendatang atau warga yang hendak merayakan malam pergantian tahun, tidak diperbolehkan melintas dan akan diarahkan pulang ke rumahnya masing-masing," tegasnya.

Seiring pembatasan yang diberlakukan selama pandemi, Kapolres menegaskan, polisi tidak akan mengizinkan berbagai bentuk kegiatan yang akan digelar selama malam pergantian tahun, terutama kegiatan yang dapat mengundang kerumunan karena rentan terjadi penularan virus Covid-19.

Baca Juga: Ini Fakta Terbaru Teddy Pardiyana Terkait Bintang

Ia memastikan, polisi pasti membubarkan semua kegiatan yang dapat mengundang kerumunan, termasuk pesta kembang api yang menjadi hal terlarang tahun ini dan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas hingga pidana.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x