Wali Kota Bima Arya Tegaskan Tidak Ada Perayaan Pergantian Tahun Baru di Bogor

- 13 Desember 2020, 18:50 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya./Instagram/@pemkotbogor/
Wali Kota Bogor, Bima Arya./Instagram/@pemkotbogor/ /

Menurut Alma, penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) pada malam tahun baru 2020-2021, selain Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM ini, juga dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota Bogor yang telah berlalu sebelumnya.

Peraturan Wali Kota Bogor itu adalah, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor.

Baca Juga: UPDATE Real Count KPU Pilkada Indramayu 2020: Kuasai 16 Kecamatan, Kemenangan Nicky Tak Terelakan

"Pemilik dan pengelola usaha jasa, usaha industri, maupun seluruh warga Kota Bogor agar mematuhui aturan yang berlaku, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan, serta kesehatan dan keselamatan warga juga terlindungi," katanya.

Sesuai Peraturan Wali Kota Bogor tentang PSBMK, bahwa sektor ekonomi yakni restoran, kafe, pusat kuliner, maupun pusat perbelanjaan, boleh beroperasi hingga pukul 22:00 WIB. ***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah