Daftar Saja Haji Sekarang, Kalau Meninggal atau Sakit Sebelum Haji, Kuota Bisa Diwariskan

- 13 Desember 2020, 11:19 WIB
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily (tengah) saat pembinaan KBIHU Bandung Barat, Minggu, 13 Desember 2020
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily (tengah) saat pembinaan KBIHU Bandung Barat, Minggu, 13 Desember 2020 /SARNAPI/

JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengimbau kepada kaum Muslimin untuk tidak menunda mendaftar haji.

Apabila calon haji tak semoat berangkat haji karena sakit atau wafat, maka kuota hajinya bisa diwariskan kepada anggota keluarga.

"Lamanya daftar tunggu haji menjadi masalah utama perhajian di Indonesia dan negara-negara lain. Tapi lebih baik daftar saja dan jangan melihat berapa tahun akan berangkat haji," kata Ace Hasan saat pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Kabupaten Bandung Barat di Hotel Mason Pine, Minggu, 13 Desember 2020.

Baca Juga: Tiap Kabupaten/Kota Diharapkan Punya Pusat Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu. Ini Manfaatnya

Apabila calon haji itu meninggal dunia atau sakit parah sebelum berangkat haji, maka bisa diwariskan kuota hajinya.
"Misalnya kakau ayah atau ibu yang menjadi calon haji wqfat atau sakit sehingga tak bisa berhaji, maka kuota hajinya bisa diserahkan kepada anak-anaknya atau anggota keluarga lainnya," katanya.

Lebih jauh Ace Hasan mengatakan, daftar tunggu haji di indonesia paling lama di Sulawesi Selatan sampai 40 tahun bahkan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, sampai 43 tahun.

"Sedangkan daftar tunggu haji di Jawa Barat rata-rata 20 tahun. Daftar tunggu 20 tahun saja sudah banyak dikeluhkan masyarakat," ujar wakil rakyat Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini.

Baca Juga: Real Count KPU Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Sahrul Gunawan: Amanah Ini Akan Kami Jaga Baik

Untuk itu, DPR mengusulkan kepada pemerintah agar mengubah usia daftar haji dari minimal 12 tahun menjadi enam tahun.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x