Covid-19 ini masih mengancam keselamatan manusia sehingga saat ini seluruh dunia menunggu vaksin agar dapat menghindari penularan Covid.
"Dalam surat Al-Baqarah disebutkan 'Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS al-Baqarah: 173)," katanya.
Baca Juga: UPDATE Real Count KPU Pilkada Kabupaten Bandung 2020: Dadang-Sahrul Dipastikan Menang di 7 Kecamatan
Sedangkan dalam prinsip qawaidul fiqhiyah dinyatakan "Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat" artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”.
"Jadi, andaikan dalam unsur vaksin Covid-19 ini ditemukan masih mengandung unsur yang tidak halal dan belum ditemukan vaksin yang betul-betul halal, maka hal tersebut dapat dipergunakan dengan tujuan menyelamatkan jiwa manusia," katanya.***