Cek Disini, Layanan SIM Keliling Polres Cimahi, Rabu 2 Desember 2020

Sam
- 2 Desember 2020, 08:12 WIB
ilustrasi pelayanan sim/Berikut Jadwal Pelayanan SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Perhatikan Syarat untuk Perpanjangannya  /Twitter.com@TMCPoldaMetro//
ilustrasi pelayanan sim/Berikut Jadwal Pelayanan SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Perhatikan Syarat untuk Perpanjangannya /Twitter.com@TMCPoldaMetro// /

JURNAL SOREANG - Masyarakat di Kota Cimahi/Kabupaten Bandung Barat bisa segera melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan habis masa berlakunya di pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi.

Untuk layanan mobil SIM Keliling di Kota Cimahi dan Bandung Barat, Rabu 2 Desember 2020, pendaftaran akan dimulai dari pukul 08.00-11.00 WIB untuk Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat dan Sabtu pendaftaran dimulai pukul 08.00-10.00 WIB.

- Lokasi SIM Keliling Kota Cimahi-Kabupaten Bandung Barat berada di Bunderan Leuwigajah. 

Baca Juga: Cek Disini, Layanan SIM Keliling Polresta Bandung, Rabu 2 Desember 2020

Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri. Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.

Selama masa adaptasi kebiasaaan baru (AKB) pascapandemi Covid-19 ini, warga yang akan melakukan perpanjangan SIM agar mematuhi aturan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan.***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x