JURNAL SOREANG- Pada peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada Rabu, 25 Nopember 2020, diharapkan menjadi momentum untuk mulai mewujudkan perlindungan profesi dan kesejahteraan bagi guru. Kesejahteraan guru ini sangat terasa khususnya guru guru honorer
"Kalau di daerah-daerah masih banyak guru yang hanya dapat honorarium Rp 500 ribu per bulan. Pemerintah harus hadir dan menyelesaikan permasalah guru dewasa ini," kata Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jabar, Saepuloh, saat dihubungi, Rabu, 25 November 2020.
Dia mencontohkan, di bidang kesehatan dan keselamatan kerja, seharusnya pemerintah memasukan guru-guru honoerer ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya iuran ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: Inilah Perjuangan Guru yang Mengajar di Daerah Perbukitan. Harus Jadi Perhatian Bupati Baru.
"Karena tak punya BPJS Kesehatan sehingga guru tiap periksa ke klinik harus bayar sebab pasien umum. Untuk kebutuhan sehari-hari saja susah apalagi membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan," katanya.
Sementara di bidang kesejahteraan, kata Saepuloh, maka pemerintah harus hadir dan membuat standarisasi gaji honorer.
"Standard gaji atau honor diharapkan ditanggung APBD atau APBN baik guru honorer di sekolah negeri maupun swasta," katanya.
Baca Juga: Kawal Pilkada Serempak di Jabar, 12.000 Aparat Gabungan Akan Dikerahkan
Selama ini honorarium guru ditentukan sepenuhnya oleh yayasan dan sekolah dengan besaran beragam.