Perjuangan Kota Bandung: Bersama Pemda, Atasi Reklame Ilegal dan Pulihkan Keindahan Estetika yang Terganggu

31 Agustus 2023, 14:49 WIB
Perjuangan Kota Bandung: Bersama Pemda, Atasi Reklame Ilegal dan Pulihkan Keindahan Estetika yang Terganggu /

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kota Bandung menghadapi tantangan dalam menangani masalah reklame ilegal yang semakin merajalela dan merugikan estetika kota. 

Pengamat Kebijakan Publik, Rusli K. Iskandar menyoroti perlunya sinergi antara Pemda Kota Bandung, DPRD, dan Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB) untuk menjalankan regulasi ini dengan efektif.

Namun, perlu diperhatikan bahwa penegakan regulasi reklame tidak bisa dilakukan secara terpisah.

Peraturan Daerah (Perda) harus menjadi acuan utama dalam menyelesaikan masalah ini, bukan hanya Peraturan Walikota (Perwal). 

Meskipun ada 16 pasal dari 28 pasal dalam Perda reklame yang memberikan wewenang kepada Perwal, prinsip hukum tetap harus dihormati.

Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan bahwa regulasi reklame telah diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2017. 

Namun demikian, masih banyak ditemukan reklame ilegal di beberapa ruas jalan di Kota Bandung.

Baca Juga: Artis Wulan Guritno Diduga Promosikan Judi Online di Medsos, Polri Bakal Lakukan Hal Ini

Ema juga menyadari pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap reklame ilegal. 

Pihaknya mendukung jika masyarakat ikut berperan serta melaporkan pelanggaran yang mereka temui. 

Selain itu, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan juga menjelaskan bahwa teknis penerapan Perda dapat diserahkan kepada Perwal agar responsif terhadap dinamika kota.

Untuk menghindari kerusakan pada reklame berizin, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul mengusulkan agar pemasang reklame menyertakan barcode legalitas yang dapat dipindai untuk memastikan keabsahan izin. 

Baca Juga: Pemda Kota Bandung Gelar Vaksinasi dan Kastrasi Gratis untuk Hewan dalam Rangka Hari Rabies Sedunia

Selain itu, asosiasi pengusaha reklame juga diminta untuk membantu Pemkot dalam mengidentifikasi dan melaporkan reklame ilegal.

Ketua IPRKB Wid Sunarya mengakui adanya beberapa pengusaha yang tidak mematuhi regulasi. Namun demikian, sebagian besar dari mereka bukan anggota IPRKB. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya memberikan kontribusi terbaik bagi pemerintah dengan melakukan pembongkaran reklame ilegal di zona-zona terlarang.

Meskipun masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan, langkah-langkah ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan estetika kota dan menertibkan reklame ilegal di Kota Bandung.

Baca Juga: Catat! Inilah Bocoran Materi Ujian CASN 2023, Calon Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Simak

Masyarakat juga perlu turut serta dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kita sendiri. Mari bersama-sama menjadikan Kota Bandung lebih indah.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler