JURNAL SOREANG - Sebanyak lima pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus Polres Sukabumi Polda Jawa Barat.
Para pelaku yang diringkus ini diduga terlibat sindikat perdagangan anak, khususnya di daerah Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, dalam aksinya, para pelaku merekrut calon korban melalui media sosial Facebook.
Baca Juga: PPDB 2023 Jenjang SMA Jawa Barat Memasuki Tahap ke 2, yuk Intip Jadwalnya di Bawah ini
"Tujuannya agar tertarik, para pelaku mengiming-imingi pekerjaan di Arab Saudi dengan gaji besar," ungkap Maruly dalam keterangannya, Selasa 13 Juni 2023.
Dijelaskan Maruly, kelima pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Mereka, kata ia, melakukan aksi tindak pidana dengan memperdaya dua anak berusia 15 dan 16 tahun.
"Satu dari lima tersangka ini merupakan perempuan yang berperan sebagai perekrut atau calo,” ucapnya.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial ES (41) sebagai perekrut, lalu AR (56), MY (62), dan RA (27) yang bertugas mengurusi dokumen palsu, serta U (47) yang mengantar korban untuk pemeriksaan kesehatan.
"Sementara itu, pelaku lain yakni APS (54) yang memproses keberangkatan korban bersama U masih diburu oleh pihak kepolisian," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang