Kecam Keras Putusan PN Jakpus, PIM Jabar Tuntut Pemerintah Jokowi Berikan Pernyataan Tolak Penundaan Pemilu

4 Maret 2023, 20:49 WIB
Kecam Keras Putusan PN Jakpus, PIM Jabar Tuntut Pemerintah Jokowi Berikan Pernyataan Tolak Penundaan Pemilu 2024 /Nurmawati Ikromah/Wartasidorjo.com

JURNAL SOREANG - Isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali menyeruak pasca putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan penundaan Pemilu 2023.

Mengecam keras putusan PN Jakpus, Perkumpulan Indonesia Muda Jawa Barat (PIM Jabar) meminta Pemerintah Jokowi untuk menolak penundaan Pemilu 2024.

Penundaan Pemilu 2024 kembali mengemuka setelah PN Jakpus mengeluarkan putusan ‘kontroversial’ pada hari Kamis, 2 Maret 2023 lalu.

Majelis hakim PN Jakpus memberikan perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda Pemilu 2024 karena divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Partai Adil dan Makmur (Prima) ketika proses verifikasi partai politik pada tahun 2022 lalu.

 

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip Jurnal Soreang dari salinan putusan.

Pasca putusan PN Jakpus ini, berbagai elemen memberikan respon dan kritik atas penundaan Pemilu 2024 ini. Salah satu kritik keras itu datang dari Perkumpulan Indonesia Muda Jawa Barat (PIM Jabar).

PIM Jabar memberikan kecaman keras atas Putusan PN Jakpus ini. PIM Jabar menegaskan Pemilu wajib digelar 5 tahun sekali sesuai Pasal 7 dan 33 E ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Timbulkan Kontroversi, Bawaslu: Butuh Perubahan UUD untuk Tunda Pemilu

“ Dalam Konstitusi UUD 1945 Pasal 7 menyatakan bahwa presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih Kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan, dan ketentuan Pasal 22 E ayat 1 berbunyi pemilihan umum dilaksanakan selama 5 tahun sekali,” tulis PIM Jabar, sebagaimana rilis yang diterima oleh Jurnal Soreang, pada hari Sabtu, 4 Maret 2023.

PIM Jabar mengecam keras atas segala upaya penundaan pemilu 2024 yang belakangan ini gencar dilakukan.

“ Kami menuntut dan mengecam dan menghentikan segala bentuk orkestrasi penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden yang akan memperparah kondisi demokrasi di negara kita,” sambung PIM Jabar.

PIM Jabar pun memberikan 4 tuntutan kepada Jokowi soal isu penundaan Pemilu 2024 ini pasca putusan PN Jakpus. Salah satu tuntutan itu adalah menuntut Pemerintah Jokowi untuk menyatakan secara terbuka menolak wacana penundaan pemilu.

 

“ Menuntut agar pemerintah Jokowi menyatakan secara terbuka tidak akan menunda pemilu atau perpanjangan masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandas PIM Jabar.

PIM Jabar sendiri baru menggelar diskusi mingguan bertemakan ‘ Di Balik Putusan PN Jakpus : Orkestrasi Penundaan Pemilu”, pada hari Sabtu, 4 Maret 2023, di kantor Sekretariat Perkumpulan Indonesia Muda Jawa Barat, Jalan Suryalaya Nomor 73 A Kota Bandung.

Pada diskusi ini, menghadirkan 2 narasumber yaitu Suryawijaya selaku Ketua Dewan Pembina PIM Pusat dan Wicaksana Dramanda sebagai Dosen Hukum Tata Negara UNISBA.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler