Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Kamis, 19 Januari 2023: Cek Lokasi dan Persyaratannya

19 Januari 2023, 06:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Kamis, 19 Januari 2023: Cek Lokasi dan Persyaratannya /@tmcpolrestabandung/

JURNAL SOREANG - Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Kota Bandung pada hari Kamis, 19 Januari 2023. Simak informasi lokasi, syarat dan biayanya.

Pelayanan SIM Keliling ini hanya berlaku bagi yang akan memperpanjang SIM A atau C miliki sendiri yang masih berlaku dan tidak menerbitkan SIM baru.

Dilansir jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari Instagram @simrestabesbdg1, jadwal SIM Keliling Kota Bandung untuk hari Kamis, 19 Januari 2023 berada di dua lokasi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Kamis, 19 Januari 2023, Daftar Lokasi, Persyaratan, dan Biayanya

Pertama, layanan SIM Keliling tersebut berlokasi di The Kings Spopping Centre (Jl. Kepatihan, Bandung).

Kemudian yang kedua berada di Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal BlokRG 3, Bandung).

Pendaftaran SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

Adapun untuk persayaratan perpanjangan SIM Keliling adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 17 sampai 21 Januari 2023, Simak Lokasi, Persyaratan dan Biaya

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP Asli atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopynya.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta yang ingin memperpanjang SIM, wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Rabu, 18 Januari 2023, Daftar Lokasi, Persyaratan, dan Biayanya

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan), sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

7. Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Selasa, 17 Januari 2023, Daftar Lokasi, Persyaratan, dan Biayanya

Demikian informasi seputar jadwal pelayanan SIM Keliling Kota Bandung pada hari Kamis, 19 Januari 2023.***

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler