JURNAL SOREANG - Polrestabes Bandung kembali memberikan pelayanan SIM Keliling yang beroperasi pada tanggal 17 sampai 21 Januari 2023.
Layanan SIM Keliling yang berlangsung di Kota Bandung ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan data TMC Polrestabes Bandung, berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung yang berlangsung pada tanggal 17 sampai 21 Januari 2023. Simak selengkapnya.
Lokasi pelayanan SIM Keliling Kota Bandung:
Selasa, 17 Januari 2023
- ITC Kebon Kalapa yang beralamat di Jl. Pungkur, Bandung khusus untuk jenis mobil 1
- Ubertos yang ada di Jl. A.H Nasution No. 4 Bandung untuk kendaraan mobil 2
Rabu, 18 Januari 2023
- BTC Fashion Mall yang beralamat di jl. Dr. Djunjunan, Bandung untuk mobil 1
- Lucky Square yang berlokasi di Jl. Antapani, Bandung untuk mobil 2
Kamis, 19 Januari 2023
- The Kings Spopping Centre yang beralamat di Jl. Kepatihan, Bandung untuk kendaraan mobil 1
- Pasar Modern Batununggal yang berada di Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung untuk jenis mobil 2.
Jumat, 20 Januari 2023
- ITC Kebon Kalapa yang beralamat di Jl. Pungkur, Bandung untuk kendaraan mobil 1
- Lucky Square yang berlokasi di Jl. Antapani, Bandung untuk jenis kendaraan mobil 2
Sabtu, 21 Januari 2023
- Radio Dahla yang beralamat di Jl. Burangrang No. 28 Bandung untuk kendaraan tipe mobil 1
- Pasar Modern Batununggal yang berada di Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung untuk kendaraan mobil 2
Waktu pendaftaran:
Jam pelayanan (pendaftaran) perpanjangan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Persyaratan memperpanjang SIM secara online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP Asli atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopynya
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM Cseluruh Indonesia)
4. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan), sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
6. Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
Adapun, untuk biaya perpanjangan SIM A atau SIM C akan dikenakan biaya sebesar:
1. SIM A (semua golongan) Rp 80.000;
2. SIM C (semua golongan) Rp 75.000;
3. biaya asuransi Rp 50.000;
4. Biaya Tes Kesehatan Rp 50.000;
Demikianlah informasi seputar jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung yang dihimpun JurnalSoreang.com dari TMC Polrestabes Bandung. Semoga bermanfaat.***