Perkuat Wawasan Kebangsaan Para Santri, LDII Gandeng Kejari Cimahi Rencanakan Penyuluhan

11 November 2022, 06:21 WIB
Kasi Intelijen Kejari Cimahi, Carlo Romulo Lumbanbatu, SH MH (tiga dari kiri), saat menerima audiensi DPD LDII Kota Cimahi, Selasa (8/11/2022). /Istimewa /

JURNAL SOREANG-  DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Cimahi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi untuk menggelar penyuluhan wawasan kebangsaan bagi para santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Izzah, Cipageran, yang merupakan ponpes binaan LDII Cimahi.

Rencananya, penyuluhan ini akan dilaksanakan sekitar Januari 2023 dengan tujuan untuk memperkuat dan mempertebal pengetahuan wawasan kebangsaan di kalangan santri.

"Rencananya dilaksanakan pada bulan Januari 2023, sekaligus membuka awal tahun kerja. Program ini memang sangat dibutuhkan mengingat pesatnya pengaruh perkembangan zaman, apalagi pengaruh globalisasi dan kemudahan internet,” ujar Kasi Intelijen Kejari Cimahi, Carlo Romulo Lumbanbatu, SH MH, saat menerima audiensi DPD LDII Kota Cimahi, Selasa 8 November 2022.

Baca Juga: Kemenag Ajak LDII Cimahi Merawat Moderasi Beragama, Saepulloh: Jangan Mencerca Bila Ada Perbedaan

Hadir para pengurus DPD LDII Kota Cimahi yakni Drs. H. Soedrajat (Dewan Penasihat), Ir. Dwi Hartono (Ketua), Fadel Abrori, S.Pi., MH (Sekretaris), dan H. Ahmad Muhfid, SPdI (Kabag Pendidikan Keagamaan dan Dakwah).

Carlo menambahkan, para santri akan menjadi ujung tombak bangsa dalam mengisi pembangunan, sehingga dibutuhkan pengetahuan mengenai wawasan kebangsaan yang benar.

Di satu sisi, besar sekali pengaruh media sosial yang menyebarkan ujaran-ujaran kebencian baik kepada pemerintahan maupun kepada ormas dan pribadi, sehingga dikuatirkan bisa menyebabkan perpecahan dalam kelompok masyarakat.

Baca Juga: LDII Kota Cimahi Gelar Olimpus 2022, Berikut Harapan Walikota Cimahi

Carlo juga mengatakan, penyuluhan seperti ini pernah pula dilakukannya saat bertugas di Pandeglang.

Saat itu banyak terjadi kasus hukum mengenai cabul dan asusila yang jumlahnya cukup tinggi.

Kasusnya terjadi di dalam dan di luar pondok pesantren sehingga pihaknya berpikir cara menekan kenaikan kasus ini.

Penyuluhan hukum itu temanya mengenai kenakalan remaja, narkotika dan bela negara, dilaksanakan sekitar bulan Juli 2022.

Baca Juga: Ingin Kiblat Masjid Benar? MUI dan Kemenag Gelar Kalibrasi, 16 Masjid Binaan LDII Kota Cimahi Ikut Kalibrasi

"Pematerinya gabungan dari TNI, Polri, dan Pemda. Dengan dilaksanakannya penyuluhan itu, ponpes yang ketempatan sebagai tuan rumah senang. Bahkan saat itu Kajari Pandeglang dinobatkan sebagai Bunda Santri oleh ponpes tersebut,” urainya.

Sementara itu, Dwi Hartono menambahkan, LDII menempatkan kebangsaan sebagai program pengabdian yang pertama dari delapan klaster pengabdian LDII untuk bangsa.

Di bidang kebangsaan aktif dengan TNI Polri, mengadakan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Moderasi Beragama Tak Bisa Ditawar di Negara Majemuk Ini, LDII Cimahi Kawal Program Ini

Diharapkan dengan penyuluhan wawasan kebangsaan bagi para santri merupakan kewajiban bagi LDII untuk membina para generasi muda.

Kebangsaan merupakan program pengabdian pertama LDII, sebab berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.

"LDII membangun SDM yang berkarakter profesional religius lewat pendidikan, ekonomi, dan kesehatan. Harapannya, warga LDII profesional tapi tidak meninggalkan sisi religiusitasnya,” urainya.

Baca Juga: Kemah Besar Nasional (Kembesnas) Sako SPN di Sumedang, Berikut yang Ingin Diwujudkan LDII

Selain itu, Dwi menambahkan, pemahaman wawasan kebangsaan akan meminimalisir terjadinya konflik, baik yang berasal dari gesekan antar umat beragama, konflik sesama penganut agama maupun antar kelompok masyarakat,

Lebih jauh Dwi mengatakan, Indonesia ini rumah besar rakyat Indonesia, yang memiliki banyak kamar.

Para penghuni kamar berasal dari agama, suku, bangsa yang berbeda dengan identitas masing-masing.

Baca Juga: Ketersediaan Air Bersih Jadi Masalah Global, Berikut Ajakan Pangkostrad kepada LDII

Sehingga dipersilahkan bagi mereka untuk beribadah sesuai agamanya sepanjang masih di dalam kamarnya.

"Ketika berada di ruang publik seperti ruang keluarga atau ruang tamu, harus ada nilai bersama yang menjadi konsensus dan kesepakatan para penghuni kamar. Jika ada yang berselisih, inilah yang tidak dibenarkan oleh negara,” pungkasnya. ***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler