Ngaku Dapat Narkoba dari Napi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Bojongsari

19 Maret 2022, 14:08 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polsek Bojongsari menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinsial KA (32) dan MY (23).

Kasubbag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat hendak mengantarkan sabu di daerah Cinangka dan Parung.

"KA diamankan di daerah Cinangka, sementara MY diamankan di daerah Parung," ucap Supriyadi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 18 Maret 2022.

Baca Juga: Timnas Italia Siap Memperbaiki Citra Mereka Sebagai Tim Unggulan Piala Dunia, 5 Pemain Muda Ini Jaminannya

Dikatakan Supdriyadi, berdasarkan keterangan dari para tersangka, mereka bekerjasama dengan narapidana yang masih mendekam di penjara.

"Keduanya sama-sama mendapatkan barang tersebut dari seseorang," ungkapnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita kurang lebih 4,27 gram sabu siap edar dalam bentuk 16 paket kecil.

Baca Juga: Fenomena Flexing Crazy Rich dan Kasus Binary Option, Ahli Ekonomi Rhenald Kasali: Ambil jadi Pelajaran Hidup

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit ponsel, satu unit timbangan elektrik, alat hisap, dan tiga buah korek gas.

"Mereka mengemas sabu dalam ukuran kecil-kecil yang kemudian diedarkan dengan nilai jual Rp110 ribu hingga Rp150 ribu per paket," papar Supriyadi.

Para tersangka, tambahnya, menyasar anak-anak muda di wilayah Depok dan Bogor selama satu tahun belakangan ini.

Baca Juga: Live Streaming Gratis Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Lanjutan Pekan ke-32 BRI Liga 1 2021-2022

"Keduanya sudah melakukan aksinya selama satu tahun belakangan, tetapi akan kami dalami lagi," tegas Supriyadi.

Sementara itu, Kapolsek Bojongsari, Kompol M Ronny menyebut, tersangka KA mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur.

Tersangka KA membeli barang haram tersebut seharga Rp800 ribu dalam 10 paket kecil.

Baca Juga: Timnas Portugal Pasrah untuk Bisa Lolos ke Piala Dunia 2022, Andalkan Cristiano Ronaldo 'Bang Dodo'

"Enam paket seharga Rp300 ribu dan empat paket seharga Rp500 ribu," ucap Ronny.

Sedangkan tersangka MY, lanjutnya, mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang di Lapas Pondok Rajeg.

Ronny membeberkan, sabu itu dijual kepada tersangka MY seharga Rp5 juta seberat 5 gram.

Baca Juga: HOAKS: Komunitas Motor Ducati Jenguk Afiliator Doni Salmanan di Bareskrim, Dipuja dan Dibela oleh Fansnya

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Mereka kita kenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Ronny. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler