Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Bandung, Kapuspen TNI: 3 Oknum TNI AD Tengah Jalani Proses Hukum

25 Desember 2021, 08:58 WIB
Polda Jabar saat menggelar konferensi pers kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jumat 24 Desember 2021. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu, 22 Desember 2021.

Pelimpahan tersebut, terkait insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung yang terjadi pada 8 Desember 2021.

Dalam insiden tersebut, dimana 2 korban tewas yakni HS dan S. Kedua korban akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu, pada 11 Desember lalu.

Baca Juga: 17 Pertandingan Final di Putaran Kedua, Kiper Teja Paku Alam Sebut Persib Terbuka Lebar Jadi Juara

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa menerangkan, terkait hal ini,  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Santosa menyebutkan, 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah, Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka).

"P kini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado," tulis Santosa dalam akun instagram @puspentni yang diunggah pada Jumat 24 Desember 2021.

Baca Juga: Simak! Begini 4 Cara Setan Mengganggu dan Menggoda Manusia

Selanjutnya kata Santosa adalah Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. DA tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kemudian Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro). Ahmad tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Mayjen TNI Prantara Santosa menjelaskan, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, pertama yakni melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Baca Juga: Merinding! Inilah 5 Ritual Pemakaman Aneh dan Unik di Dunia, Salah Satunya Pemakaman Langit di Tibet

Kedua, yakni melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," imbuh Mayjen TNI Prantara Santosa.***

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler