Jadwal SIM Keliling Kabupaten Purwakarta, Selasa, 14 September 2021, Simak Informasi Lengkapnya

14 September 2021, 03:38 WIB
Jadwal SIM Keliling Online Purwakarta, Selasa 14 September 2021 /YUSUP Supriatna/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG-Hari ini Selasa, 14 September 2021 Jadwal SIM keliling Polres Purwakarta untuk Kabupaten Purwakarta kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polres Purwakarta, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling.

Pada hari ini, mobil layanan Sim keliling Online berlokasi di Polsek Paswahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

SIM Keliling Polres Purwakarta, dapat dimaksimalkan masyarakat Kabupaten Purwakarta, untuk memperpanjang SIM A dan C.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari ini Senin, 13 September 2021, Simak Informasi Lengkapnya

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kabupaten Purwakarta.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Bandung Barat, Hari ini Senin, 13 September 2021, Simak Informasinya

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Hari Ini Senin, 13 September 2021, Khusus SIM A dan C

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. 

Catatan: Jadwal dan tempat, sewaktu-waktu bisa berubah. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC Polres Purwakarta

Tags

Terkini

Terpopuler