Jadwal SIM Keliling Kabupaten Purwakarta, Hari Ini Sabtu, 21 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

21 Agustus 2021, 07:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Purwakarta ari ini /Pikiran Rakyat/

JURNAL SOREANG-Hari ini Sabtu, 21 Agustus 2021 Jadwal SIM keliling Polres Purwakarta untuk Kabupaten Purwakarta kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polres Purwakarta, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling, pada hari ini berlokasi di Parkiran MPP Madukara, Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

SIM Keliling Polres Purwakarta, dapat dimaksimalkan masyarakat Kabupaten Purwakarta, untuk memperpanjang SIM A dan C.

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Hari Ini Sabtu, 21 Agustus 2021, Cek Persyaratannya

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kabupaten Purwakarta.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Hari Ini Sabtu, 21 Agustus 2021, Simak Lokasinya

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon Hari ini Sabtu, 21 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC Polres Purwakarta

Tags

Terkini

Terpopuler