Kota Bogor Larang Ziarah Kubur, Dedi Mulyadi: Bingung, Tempat Wisata Dibuka tapi TPU Ditutup

14 Mei 2021, 02:17 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi. / Dok. DPR RI /

JURNAL SOREANG – Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi mengaku bingung atas kebijakan Kota Bogor, dan pemerintah pada umumnya yang melarang ziarah kubur selama liburan Lebaran 1442 H. Larangan ziarah kubur ini diberlakukan mulai 12 hingga 16 Mei 2021.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor melarang kegiatan ziarah kubur pada libur Lebaran 2021. Larangan ziarah kubur dari Pemkot Bogor ini menindaklanjuti kesepakatan kepala daerah di Jabodetabekjur bahwa dilarang bagi warga untuk berziarah ke TPU, kecuali kegiatan memakamkan orang meninggal dunia.

"Hari ini saya dibuat bingung oleh sebuah kebijakan. Tempat wisata dibuka tetapi ziarah kubur dilarang," kata Dedi Mulyadi, seperti dilansir Jurnal Soreang dari ANTARA.

Baca Juga: Apresiasi Umat Muslim, Dubes China Ucapkan Selamat Idul Fitri 1442 H

Menurut Dedi, antara tempat wisata dan pemakaman, sebenarnya yang lebih berisiko menimbulkan kerumunan justru adalah tempat wisata. Bahkan menurutnya, tempat wisata berpotensi menjadi sumber klaster penularan COVID-19.

"Dari pengalaman, saya belum pernah melihat orang berdesakan antre masuk areal pemakaman untuk ziarah," ujarnya.

"Bolehkan ziarah kubur jadi wisata ziarah kubur? Apakah itu masuk wisata juga karena 'kan bisa disebut wisata religi," sambung Dedi.

Dedi menilai, jika dibukanya tempat wisata dalam rangka peningkatan ekonomi, ziarah kubur pun seharusnya bisa masuk kategori itu. Pasalnya, selama di pemakaman terjadi perputaran ekonomi masyarakat, mulai dari penjual bunga hingga makanan.

Baca Juga: Inna Lillaahi, Seorang Khatib Tiba-tiba Terjatuh dan Meninggal saat Khutbah Idul Fitri

Keputusan dari Pemkot Bogor sendiri mengenai larangan ziarah kubur ini tertuang pada Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M, pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor. Dalam surat edaran tersebut, antara lain, mengatur soal larangan sementara untuk ziarah kubur, pada libur Lebaran 2021.

Dalam surat edaran tersebut, tertulis larangan sementara untuk ziarah kubur pada libur Lebaran 2021. Menurut Bima Arya, larangan sementara ziarah ke makam di TPU adalah kesepakatan bersama kepala daerah di Jabodetabekjur untuk menekan penularan COVID-19.

"Jangan sampai karena kegiatan masyarakat pada bulan Ramadhan dan libur Lebaran, terjadi lonjakan kasus positif COVID-19. Kebijakan ini, pelaksanaannya memang sulit, tapi ini adalah ikhtiar maksimal untuj mencegah kerumunan," katanya.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler