DPR: Banyak Hoaks Soal Vaksin Covid-19, Bahkan, Ada Hoaks Vaksin Bisa Buat Wafat Orang

13 Desember 2020, 10:52 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Ace Hasan Syadzily pada acara Diseminasi Pembatalan Pemberangkatan Haji Provinsi Jawa Barat di Jatinangor Sumedang, Sabtu 5 Desember 2020 /engkos kosasih

JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily, meminta warga agat hati-hati dalam menerima informasi soal vaksin Covid-19.

Saat ini banyak hoaks vaksin beredar bajkan ada hoaks yang menyatakan pemberian vaksin Covid-19 bisa membuat seseorang meninggal dunia.

"Banyak pro dan kontra di masyarakat soal vaksin Covid-19 termasuk hoaks yang kini bertebaran di media-media sosial," kata Ace Hasan saat pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Kabupaten Bandung Barat di Hotel Mason Pine, Minggu, 13 Desember 2020.

Baca Juga: Cek Fakta. Delirium Gejala Baru Covid-19 yang Beredar di Twitter

Wakil rakyat asal Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini menambahkan, vaksin Covid-19 adalah aman sehingga warga masyarakat tak perlu khawatir.

"Jangan khawatir soal vaksin Covid-19 karena sudah ada jaminan keamanannya. Rencananya vaksin ini akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan semoga nabgi jemaah calon haji," katanya.

Mengenai soal kehalalan vaksin Covid-19, Tubagus Ace Hasan Syadzily menyatakan, masyarakat tidak boleh ragu tentang kehalalan vaksin Covid-19 yang saat ini sudah mulai didatangkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Hilang Sejak Pertengahan Oktober 2020, 3 Bocah di Langkat, Sumatera Utara Disebut 'Menampakan Diri'

"Dalam prinsip Islam, keselamatan jiwa itu harus menjadi prioritas dalam kondisi apapun, apalagi dalam kondisi darurat," kata Ace Hasan.

Covid-19 ini masih mengancam keselamatan manusia sehingga saat ini seluruh dunia menunggu vaksin agar dapat menghindari penularan Covid.

"Dalam surat Al-Baqarah disebutkan 'Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS al-Baqarah: 173)," katanya.

Baca Juga: UPDATE Real Count KPU Pilkada Kabupaten Bandung 2020: Dadang-Sahrul Dipastikan Menang di 7 Kecamatan

Sedangkan dalam prinsip qawaidul fiqhiyah dinyatakan "Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat" artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”.

"Jadi, andaikan dalam unsur vaksin Covid-19 ini ditemukan masih mengandung unsur yang tidak halal dan belum ditemukan vaksin yang betul-betul halal, maka hal tersebut dapat dipergunakan dengan tujuan menyelamatkan jiwa manusia," katanya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler