Pengadilan Umum Uni Eropa membatalkan sanksi Brussel terhadap ibu Prigozhin, memutuskan bahwa meskipun kepala Wagner bertanggung jawab atas tindakan ilegal di Ukraina, tidak ada cukup bukti untuk membenarkan tindakan tersebut.***
Ikuti dan share di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang , Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang