Proses penculikan anak gadis yang akan dijadikan mempelai wanita, merupakan tindakan yang sangat ilegal.
Bahkan, pelaku yang melakukan aksi Ala Kachuu ini akan dipenjara 3 tahun, dan dikenakan denda.
Baca Juga: Liga Inggris : Sports Mole Prediksi Brentford Tahan Arsenal 2-2
Meskipun pihak otoritas pemerintah setenpat sudah melarangnya, namun kasus Ala kachuu ini masih minim kasusunya yang di proses.
Sebab, masyarakat sendiri sangat jarang ada yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bewajib.
Sementara itu, pihak kepoliasan setempat tidak akan memprosesnya, jika tidak ada pengaduan dari masyarakat.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi Hari Ini, Hindari Bersikap Sombong Terhadap Orang Lain
Para penggiat Hak Asasi Manusia, baik lokal maupun internasional tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM.
Meskipun pada dasarnya, pihak keluarga yang diculiknya merestui anak gadisnya diculik.
Sejak 2013, sudah ada larangan untuk tidak lagi menggunakan tradisi Ala Kachuu, namun aturan tersebut hanyalah sebatas aturan.