JURNAL SOREANG - Hubungan intim merupakan aktivitas yang semestinya dilakukan orang dewasa.
Walaupun seringkali dilakukan remaja namun pada hakikatnya harus dilakukan oleh pasangan yang memang sudah ada ikatan.
Di beberapa negara khususnya negara barat ini jadi hal yang lumrah walaupun dilakukan oleh pasangan yang belum menikah sekalipun.
Tak tunggu dulu, di negara ini pasangan tanpa ikatan harus berpikir dua kali, karena bisa jadi tindak kejahatan.
Indonesia jadi salah satunya namun tak termasuk dai 10 yang akan kita bahas, karena di Indonesia hukuman cenderung tak seserius di beberapa negara ini, walaupun memang tegas.
Oleh karena itu berikut kami rangkum 10 negara yang melarang seks diluar nikah dikutip dari rnn.ng diantaranya:
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV, Jumat, 16 September 2022, Uang Kaget Lagi dan Bedah Rumah Lagi
1. Qatar
Di Qatar hukum zina mengkriminalisasi hubungan intim di luar nikah, hal ini berdasarkan tradisi hukum Islam yang menggolongkan hubungan intim di luar nikah.