Setelah menjabat sebagai Ratu Kerajaan Inggris, Ratu Elizabeth II tidak perlu menggunakan SIM atau Surat Izin Mengemudi.
Tentunya hal tersebut hanya berlaku bagi Ratu Elizabeth II, tidak untuk anggota Kerajaan Inggris lainnya.
5. Tidak harus membayar pajak
Berdasarkan aturan, Ratu Elizabeth II tidak perlu membayar pajak kepada negara, meskipun demikian sejak 1992 ia secara sukarela membayar pajak pada negara.
Disebut-sebut bahwa anggaran Kerajaan Inggris setiap tahunnya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Itulah 5 hakl istimewa Ratu Elizabeth II selama menjabat di Kerajaan Inggris.
Baca Juga: Benarkah Membasuh Miss V Usai Hubungan Intim Bisa Cegah Kehamilan? Inilah 6 Fakta Ilmiah Bercinta
Hak istimewa itu mungkin akan diberikan pada Pangeran Cahrles, putra mendiang Ratu Elizabeth II setelah resmi menjabat sebagai Raja Charles III menggantikan sang ibunda yang sudah meninggal dunia.
Pada Kamis, 8 September 2022 lalu, pihak Istana Buckingham mengumumkan bahwa Ratu Elizabeth II telah meninggal dunia di Kastil Balmoral, Skotlandia.