Hasilnya = 15.430 dolar Hongkong atau setara dnegna Rp30.721.000
Terakhir Amorah menjelaskan hanya TKW Hongkong yang sudah bekerja pada 1 majikan minimla selama 5 tahun saja yang berhak mendapa jatah long service.
Baca Juga: Bukan Pemain Hebat! Matthijs de Ligt dan Sadio Mane di Sentil Karl Heinz Rummenigge?
Itu berarti ekndati bekerja lebih dari 5 tahun namun tidak menetap pada satu majikan, TKW Hongkong tak berhak menerima upah pesangon.***