Brunei Darussalam menjadi negara lingkungan pemerintah Britania Raya dan walaupun tetap memegang otonomi.
Namun dibawah kekuasaan Britania dalam hubungan luar negeri pada 1960-an Brunei Darussalam lebih erat lagi dikuasai Britania ketika kekuasaan eksekutif dialihkan kepada seorang Presiden yang mengatur semua hal kecuali adat dan agama lokal.
Pada 1959 sebuah undang-undang dasar baru ditulis dan mencanangkan ini sebagai negara memerintah diri sendiri walaupun keamanan luar negeri dan pertahanan tetap dipegang oleh Britania Raya.
Sekarang diwakili oleh seorang komisioner Tinggi sebuah usaha pada 1962 untuk memperkenalkan sebuah badan legislatif.
Yang sebagian anggotanya dipilih dan memiliki kekuasaan terbatas dibatalkan setelah partai politik oposisi partai rakyat Brunei Darussalam meluncurkan pemberontakan bersenjata yang ditaklukan pemerintah dengan bantuan tentara Britania pada akhir 1950-an dan awal 1960-an.
Pemerintah juga menolak untuk bergabung dengan Sabah dan Serawak di negara Malaysia yang baru terbentuk.
Baca Juga: Netizen Kaget! Bayangan Lesti Kejora Beda dengan Aslinya, Kretek Beemz Aryo, Viral di TikTok
Sultan Brunei Darussalam kemudian memutuskan bahwa Brunei Darussalam akan menjadi negara yang terpisah.
Pada 1967 Omar Ali Saifuddin turun tahta untuk anak laki-lakinya yang kedua Hassanal Bolkiah yang menjadi penguasa ke-29.