JURNAL SOREANG - Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) tentu harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu.
Apa saja persyaratan yang harus disiapkan oleh calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW)?
Bagi anda calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berminat untuk bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) Singapura, simak artikel ini hingga selesai.
Dilansir dari kanal YouTube Nani Kunaeni Official, berikut ini persyaratan yang harus disiapkan oleh calon TKI untuk menjadi TKW Singapura.
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah pendidikan terakhir
4. Surat Izin Keluarga (dari orang tua, suami/istri bagi yang sudah. menikah)
5. Akta Kelahiran
Baca Juga: Ditolak Saat Mengajak Hubungan Intim, Suami Bisa Melakukan Sikap Ini Kepada Istri
Apabila persyaratan di atas telah lengkap dan disiapkan oleh calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) Singapura, maka dapat langsung mendaftar ke PTJKI.
Calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) Singapura harus mendaftar ke PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang resmi dan legal.
Setelah melakukan pendaftaran ke PJTKI untuk menjadi TKW Singapura, nanti para calon TKI akan melakukan serangkaian proses lainnya.
Beberapa proses yang akan dilakukan para calon TKI sebelum berangkat ke Singapura untuk menjadi TKW adalah pelatihan kerja hingga uji kompetensi.
Calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) Singapura juga harus mempersiapkan syarat lainnya, yakni paspor dan visa sebelum berangkat.
Namun, untuk persyaratan paspor dan visa akan diurus oleh pihak PJTKI nanti apabila calon TKW sudah dipastikan bisa berangkat dan mendapat majikan ke Singapura.
Namun, dibandingkan dengan persyaratan di atas, syarat paling penting yang harus disiapkan oleh calon TKW Singapura adalah mental.
Sehingga, bagi anda para TKI yang berminat menjadi TKW Singapura, pastikan anda telah memantapkan hati untuk pergi bekerja ke luar negeri.***