Berapa Gaji TKW Singapura Tahun 2022? Ternyata Segini Jumlahnya, Calon TKI Wajib Simak

- 20 Juli 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi, Berapa Gaji TKW Singapura Tahun 2022? Ternyata Segini Jumlahnya, Calon TKI Wajib Simak
Ilustrasi, Berapa Gaji TKW Singapura Tahun 2022? Ternyata Segini Jumlahnya, Calon TKI Wajib Simak /Tangkapan layar Pixabay/Graham-H

JURNAL SOREANG - Mempunyai gaji dengan nominal yang tinggi merupakan impian bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) termasuk Tenaga Kerja Wanita (TKW) di negara manapun.

Termasuk bagi para Tenaga Kerja Wanita (TKW) Singapura, bisa memiliki gaji dengan nominal fantastis adalah salah satu keinginan yang sangat diidam-idamkan.

Bagi anda para calon maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) Singapura sebagai pengurus rumah tangga yang tengah mencari informasi terkait nominal gaji, simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Tes IQ: Ngaku Si Paling Jenius? Coba Selesaikan Soal Ini dengan Pindahkan 1 Korek Api Saja dalam 10 Detik

Dilansir dari kanal YouTube Sakira Ngapak, berikut ini gambaran mengenai nominal gaji Tenaga Kerja Wanita (TKW) Singapura sebagai pengurus rumah tangga tahun 2022.

Perlu untuk diketahui sebelumnya bahwa gaji Tenaga Kerja Wanita (TKW) Singapura terdapat perbedaan. Gaji ini dibedakan berdasarkan pengalaman pekerjanya itu sendiri.

Bagi Tenaga Kerja Wanita (TKW) Singapura sebagai pengurus rumah tangga tanpa pengalaman kerja, nominal gaji yang akan didapatkan ialah sekitar 550 Dolar Singapura.

Baca Juga: Tes IQ: Pindahkan 4 Korek Api pada Soal dan Jadikan 9 Kotak Berkesinambungan, 10 Detik Bisa Dong?

Jika dirupiahkan dengan nilai kurs saat ini, nominal gaji Tenaga Kerja Wanita (TKW) Singapura tahun 2022 ini berkisar antara 5.910.774 rupiah.

Namun, perlu diingat sebelumnya bahwa bagi Tenaga Kerja Wanita (TKW) Singapura akan dikenakan potongan gaji. Biasanya potongan gaji ini berlaku selama 8 bulan.

“Jadi buat yang non, gajinya 550 ya, dan potongan 8 bulan off daynya 4 kali. Jadi setiap bulan, dari gaji pokok tadi temen-temen mendapatkan 20 dolar ya temen-temen dari gaji yang tadi itu dalam masa potongan yang 8 bulan jadi 20 dolar, terus ditambah dengan off day 4 kali, kurang lebih 21 dolar 15 sen itu dikali empat ya.

Jadi setiap bulannya temen-temen akan mendapatkan sisa dan offf day 4 kal jadi keseluruhannya yang tadi 20 dolar ditambah 4 kali od nah hasilnya kurang lebih 104 dolar 60 sen temen-temen itu buat yang non experience ya,” ungkap pemilik kanal YouTube Sakira Ngapak, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Sporting Lisbon vs AS Roma: Paulo Dybala Belum Akan Debut, Nicolo Zaniolo Masih Andalan

Sementara itu, bagi Tenaga Kerja Wanita (TKW) Singapura yang sudah memiliki pengalaman,  gaji yang akan didapat adalah berkisar antara 650 hingga 750 Dolar Singapura.

Nominal gaji bagi Tenaga Kerja Wanita (TKW) Singapura dengan pengalaman juga bisa lebih dari itu, menyesuaikan dengan seberat apa pekerjaan yang dilakukan nantinya.

Jika dirupiahkan mengikuti kurs, saat ini gaji untuk TKW Singapura dengan pengalaman berkisar antara 6.985.460 rupiah hingga 8.060.147 rupiah.

Baca Juga: Bursa Transfer Juventus Resmi Lepas Matthijs de Ligt ke Bayern Munchen dengan Harga Fantastis

Sama seperti TKW Singapura non pengalaman, Tenaga Kerja Wanita dengan pengalaman juga akan dikenakan potongan gaji.

Namun, bedanya adalah pada jangkaa waktu. Potongan gaji Tenaga Kerja Wanita (TKW) Singapura dengan pengalaman akan diberlakukan selama 4 hingga 5 bulan.

“Sisa gaji selama potongan 20 dolar terus ditambah off daynya 4 kali juga, jadi temen-temen semua mendapatkan gaji yang tadi sisa dari gaji potongan itu sama 4 kali off day temen-temen,” katanya.

Baca Juga: Mengejutkan! Begini Kesiapan Persib Jelang Kompetisi Liga 1 2022-2023

Informasi gaji Tenaga Kerja Wanita (TKW) Singapura di atas hanya sebagai gambaran, karena masing-masing agen maupun majikan tentu memiliki peraturan yang berbeda sehingga bisa terjadi perbedaan nominal gaji.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah