JURNAL SOREANG - Sebelum memutuskan untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususunya Tenaga Kerja Waita (TKW) di negara Hongkong, calon Pekerja Mograsi Indonesia (PMI) wajib mengetahui prosedur serat ketentuannya.
Salah satu yang wajib diketahui calon TKW Hongkong adalah masalah potongan gaji.
Baca Juga: FIBA Asia Cup 2022: Indonesia Kian Sulit Lolos ke Piala Dunia, Usai di Kalahkan Yordania di Game 2
Tentu hal tersebut sangat penting mengingingat semua TKW Hongkong atau tenaga migrasi di negara manampun akan dikenai konsekuensi demikian jika pemberangkatan melalui pihak PT atau agen.
Sebelum mengetahui besaran dana potongan gaji serat ketentuan di dalamnya, perlu memahami definisinya terlebih dahulu.
Baca Juga: Tes IQ: Pindah 2 Batang Korek Api untuk Mengubahnya Menjadi 3 Segitiga, Buktikan Anda Cerdas
Sebagaimana dikutip JuranlSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube ENZONI Channel potongan gaji adalah pengurangan jumlah pendapatan pada masa awal kontrak TKW.
Potongan gaji sendiri meruakan biaya yang harus diganti TKW kepada pihak PT selama melaksanakan segala prosedur keberangkatan.
Baca Juga: TKW di Dubai Buka Rahasia Panen Cuan Bukan dari Gaji atau Bonus Majikan, Ternyata...
Sebab umumnya TKW khususnya Hongkong, tidak dipungut biaya saat menjalankan serangkaian persyaratan keberangkatan selama di PT.