JURNAL SOREANG - Proses pelaksanaan ibadah naik haji 2022 kini telah memasuki hari ke 31, setelah dilakukan sejak tanggal 4 Juni 2022 yang lalu.
Untuk melaksanakan ibadah haji, seseorang memerlukan sejumlah persiapan untuk menyiapkan finansial, fisik dan juga visa yang sesuai.
Namun, sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia akibat menggunakan visa haji negara lain.
Baca Juga: Prediksi Cinta Aries, Taurus dan Gemini Hari Ini, Jujurlah Tentang Perasaan Sendiri
Puluhan orang yang sudah mengenakan kain ihram tersebut sempat tiba di Bandara International King Abdulaziz Airport (IKAA) dengan penerbangan reguler pada Kamis, 30 Juni 2022.
Diketahui, sebelum akhirnya dideportasi oleh pihak imigrasi Arab Saudi.
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Selain itu, mereka diketahui menggunakan visa haji dari Malaysia dan Singapura.