NAIK HAJI 2022: Penting! Calon Jamaah Haji Furoda Wajib Berangkat ke Tanah Suci Lewat PIHK,Berikut Lengkapnya

- 2 Juli 2022, 15:35 WIB
Calon Jamaah Haji Furoda Wajib Berangkat ke Tanah Suci Lewat PIHK
Calon Jamaah Haji Furoda Wajib Berangkat ke Tanah Suci Lewat PIHK /

Menurut Arifin, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” jelas Nur Arifin.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Begini Cara Cek Keaslian Visa Haji Furoda, Jangan Sampai Jemaah Tertipu Travel Abal-abal!

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.

Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama.

Baca Juga: Kejar Target! Lepas Dari Juventus, Paulo Dybala di Incar Machester United

“Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” jelas dia.***

Halaman:

Editor: Raden Salma Widyadhana

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah