"Saya berangkat lewat Riyadh dan Kamis 23 Juni sampai sana, tapi kami langsung disuruh kembali dan tidak boleh masuk Mekah karena menggunakan visa ziarah." Katanya.
Kemenag sendiri sudah mengimbau kepada seluruh jemaah yang akan melaksanakan ibadah Haji Furoda untuk berhati-hati memilih travel keberangkatan.
Melalui kanal youtube Informasi Haji, Nur Arifin selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menyampaikan pesan penting kepada calon jemaah haji terkait Haji Furoda.
"Saudara-saudaraku para Tamu Allah, kami informasikan bahwa selain kuota haji yang dimiliki Indonesia yaitu haji reguler dan haji khusus, kita juga mengenal ada Haji Furoda atau Mujamalah." Tuturnya.
"Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah antara lain dinyatakan bahwa Haji Furoda atau Mujamalah harus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)."
Baca Juga: Tes IQ: Pindahkan 3 Korek Api dan Buat Persamaan Matematika Ini Benar, 5 Detik Selesai Kamu Jenius
"Oleh karena itu, kami imbau kepada masyarakat agar jangan percaya apabila ada lembaga selain PIHK yang menawarkan visa Haji Furoda atau Mujamalah."
Kementrian Agama juga akan menindak tegas lembaga selain PIHK yang menipu calon jemaah haji yang menawarkan Haji Furoda.
Dengan adanya himbauan ini Kementrian Agama berharap masyarakat bisa lebih cerdas dan teliti dalam memilih lembaga keberangkatan haji.***