Haji non kuota tersebut pelaksanaannya dimotori oleh asosiasi travel yang bekerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kendati demikian, pihak penyelanggara Haji Furoda wajib melapor setiap pemberangkatan jemaah calon haji guna mengakomodasi perlindungan terhadap WNI selama berada di luar negeri.
Untuk visanya, Jemaah calon haji jalur ini akan difasilitasi Visa Mujamalah sebagai undangan khusus Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Mengenang Madinatul Hujjaj, Saksi Bisu Jamaah Haji Indonesia Masa Lalu
Visa Mujamalah merupakan kewenangan penuh negara tersebut. Pihak Kerajaaan Arab saudi juga berhak atas pembatalan satu pihak enerbitan Visa Mujamalah ini.
Faktor demikian membuat pembeangkatan program Haji Furoda berpotensi dibatalkan dalam waktu tertentu.
Baca Juga: Prediksi Line Up Persib di Perempat Final Piala Presiden 2022, 10 Pemain Absen
Kondisi tersebut sekaligus menjadi resiko tersendiri Progra Haji Furoda di samping sejumlah fasilitas mumpuni yang ditawarkan.***