JURNAL HAJI 2022: Jemaah Diminta Patuhi Ketentuan agar Kopor Tidak Dibongkar, Ini Barang Tak Boleh Dibawa

- 15 Juni 2022, 10:46 WIB
JURNALnHAJI 2022: Jemaah Diminta Patuhi Ketentuan agar Kopor Tidak Dibongkar, Ini Barang Tak Boleh Dibawa
JURNALnHAJI 2022: Jemaah Diminta Patuhi Ketentuan agar Kopor Tidak Dibongkar, Ini Barang Tak Boleh Dibawa /Kemenag Kepri

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:

a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

Baca Juga: JURNAL HAJI 2022: Covid-19 Masih Ada, PPIH Arab Saudi Siapkan Hotel Isolasi bagi Jemaah Haji yang Terpapar

b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut. 

c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan). 

d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

Baca Juga: JURNAL HAJI 2022: Ada 5 Rute Bus Shalawat yang Siap Layani Jemaah di Makkah, Ingat Nomor dan Stiker Busnya!

e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.

Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah