JURNAL SOREANG - Perdana Menteri Fumio Kishida mengatakan, atas tindakannya di Ukraina, Jepang menjatuhkan sanksi terhadap Rusia.
Sebab menurutnya, Rabu 23 Febriari 2022, langkah Rusia itu merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan Ukraina dan hukum internasional.
Negara-negara Barat pada Selasa 22 Februari 2022 memberlakukan sanksi-sanksi baru terhadap bank dan elite Rusia. Sanksi tersebut diberlakukan setelah negara itu mengirimkan pasukan ke wilayah separatis di Ukraina timur.
Sanksi Jepang tersebut mencakup larangan penerbitan obligasi Rusia di Jepang, pembekuan aset orang-orang Rusia tertentu serta membatasi perjalanan ke Jepang.
“Tindakan Rusia sangat jelas membahayakan kedaulatan Ukraina dan melawan hukum internasional. Kami sekali lagi mengkritisi tindakan ini, dan sangat mendesak Rusia untuk kembali ke pembahasan diplomatik,” kata ujar Kishida.
“Situasinya masih cukup tegang dan kami akan terus mengawasinya dengan cermat,” tambahnya.
Rincian sanksi tersebut akan dimatangkan dan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Simak! Apakah Ibu Hamil Dapat Menularkan Covid-19 Kepada Janin? Berikut Cara Menghadapinya