Baca Juga: Keren! Pemerintah Jepang Lakukan Hal Ini untuk Hadapi Bencana Alam Seperti Gempa Bumi dan Tsunami
Kewajiban membayar pajak ditiadakan, mulai dari pajak pendapatan, pajak barang mewah, pajak bumi dan bangunan, dan lain sebagainya.
Sehingga rakyat Brunei Darussalam tidak perlu memikirkan untuk membayar pajak pada Negara.
Bahkan pengakuan seorang WNI yang punya izin tinggal menetap di Brunei Darusalam, mengaku dirinya bebas bayar pajak.***