JURNAL SOREANG - Hari kerja, adalah hari yang merujuk pada hari apa pun di mana operasi bisnis normal dilakukan.
Di Indonesia, umumnya hari kerja dianggap Senin sampai Jumat dari jam 9 pagi hingga jam 5 sore waktu setempat dan tidak termasuk akhir pekan dan hari libur nasional.
Adapun UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja di Indonesia, keduanya sama-sama menetapkan dua jenis aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yang bisa digunakan oleh perusahaan di antaranya:
Baca Juga: 9 Fakta Kencan di Jepang Ini Bikin Kaget, Ternyata Begini Rasanya Pacaran dengan orang Jepang
7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu
Namun ternyata baru-baru ini muncul sebuah kebijakan jam kerja dari salah satu negara timur tengah, Uni Emirat Arab (UEA).
Pemerintah UEA, diketahui secara resmi mengumumkan untuk memberlakukan kebijakan 4,5 hari kerja dalam satu minggu.
Baca Juga: Beberapa Negara Eropa Ini Terapkan Suku Bunga Negatif, Pinjaman Modal Malah dapat Bonus
Hal ini membuat UEA menjadi negara pertama yang menempuh kebijakan tersebut.
Adapun untuk Pemberlakuan 4,5 hari kerja akan dimulai dan terhitung pada 1 Januari 2022 mendatang.
Jam kerja baru ini berlaku bagi semua entitas pemerintah Federal, dengan hari kerja Senin hingga Kamis pada pukul 07.30 dan berakhir pada pukul 15.30.
Baca Juga: Wah Bahagianya Setelah 12 Tahun Menikah, Akhirnya Dea Ananda pamer Foto USG
Mengutip Khaleej Times, terdapat waktu 'khusus' yang diterapkan pada hari Jumat. Hari Jumat sendiri dianggap sebagai hari suci.
Pada Jumat, rencananya akan diberlakukan jam kerja sejak pukul 07.30 hingga 12.00 siang,
Untuk Khotbah dan salat Jumat akan digelar di seluruh wilayah UEA pada pukul 13.15.
Selain itu, Para staf juga akan memiliki fleksibilitas membuat pengaturan bekerja dari rumah.***