JURNAL SOREANG - Hari kerja, adalah hari yang merujuk pada hari apa pun di mana operasi bisnis normal dilakukan.
Di Indonesia, umumnya hari kerja dianggap Senin sampai Jumat dari jam 9 pagi hingga jam 5 sore waktu setempat dan tidak termasuk akhir pekan dan hari libur nasional.
Adapun UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja di Indonesia, keduanya sama-sama menetapkan dua jenis aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yang bisa digunakan oleh perusahaan di antaranya:
Baca Juga: 9 Fakta Kencan di Jepang Ini Bikin Kaget, Ternyata Begini Rasanya Pacaran dengan orang Jepang
7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu
Namun ternyata baru-baru ini muncul sebuah kebijakan jam kerja dari salah satu negara timur tengah, Uni Emirat Arab (UEA).
Pemerintah UEA, diketahui secara resmi mengumumkan untuk memberlakukan kebijakan 4,5 hari kerja dalam satu minggu.
Baca Juga: Beberapa Negara Eropa Ini Terapkan Suku Bunga Negatif, Pinjaman Modal Malah dapat Bonus
Hal ini membuat UEA menjadi negara pertama yang menempuh kebijakan tersebut.