"Saya menghabiskan tahun depan dan beberapa perubahan sebagai pacarnya," tambahnya kemudian.
Hukum Syariah, juga dikenal sebagai Islami Qaqun, adalah kode moral dan hukum agama dan merupakan landasan sistem hukum di beberapa negara Islam.
Menurut syariah, hubungan seksual hanya diperbolehkan antara suami dan istri. Segala bentuk hubungan seks di luar nikah dianggap sebagai kejahatan dan dapat dihukum mati.
Lauren, yang telah kembali ke kampung halamannya, menyarankan agar pangeran dan sultan mungkin tidak mau mematuhi hukum yang telah mereka terapkan.
"Adalah hak istimewa bagi pangeran dan sultan untuk berperilaku tidak baik," katanya.
"Ketika warga Brunei menghadapi erosi hak-hak mereka, saya membayangkan pria yang pernah saya kenal, bersembunyi di suite hotel mewah di suatu tempat, mungkin dengan remaja Amerika lainnya di pangkuannya, membuat undang-undang yang mengatur moralitas."
Pengenalan hukum syariah di Brunei telah memicu kemarahan internasional.
Banyak LSM telah berulang kali mendesak sultan untuk mencabut hukum pidana baru yang kaku, yang dianggap sebagai pembatasan kebebasan dan hak asasi manusia.