Ingin Berkunjung Ke Singapura? Perhatikan 6 Larangan Unik Ini, Jika Melanggar Akan Dikenakan Hukuman Berat.

- 17 November 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi merokok.. pemerintah Singapura melarang keras warga maupun wisatawan untuk merokok/
Ilustrasi merokok.. pemerintah Singapura melarang keras warga maupun wisatawan untuk merokok/ /Myriams-Fotos./Pixabay

4.Menerbangkan layangan

Bermain layangan hanya boleh dilakukan di taman yang tersediakan. Bagi yang ketahuan bermain layangan di pinggir jalan bisa dikenakan denda sekitar Rp 50 juta.

Baca Juga: Kuliner Singapura yang Menggugah Selera, Harus Kamu Coba Sebab Dijamin Halal

5.Dilarang merokok sembarangan

Merokok di Singapura tidak boleh sembarangan di tempat umum. Merokok hanya diperbolehan di tempat tertentu yang sudah diatur oleh pemerintah Singapura.

Jika melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda sekitar Rp 10 juta.

6. Dilarang mencuri Wifi

Koneksi Wifi yang tidak dikenal jangan disambungkan karena di Singapura dianggap sebagai hacking.

Baca Juga: Tidak Ada di Brunei atau India, Ini Wisata Singapura Paling Favorit yang Wajib Dikunjungi

Denda yang dikenakan jika melanggarnya yaitu setara Rp 10 juta ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah