4.Menerbangkan layangan
Bermain layangan hanya boleh dilakukan di taman yang tersediakan. Bagi yang ketahuan bermain layangan di pinggir jalan bisa dikenakan denda sekitar Rp 50 juta.
Baca Juga: Kuliner Singapura yang Menggugah Selera, Harus Kamu Coba Sebab Dijamin Halal
5.Dilarang merokok sembarangan
Merokok di Singapura tidak boleh sembarangan di tempat umum. Merokok hanya diperbolehan di tempat tertentu yang sudah diatur oleh pemerintah Singapura.
Jika melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda sekitar Rp 10 juta.
6. Dilarang mencuri Wifi
Koneksi Wifi yang tidak dikenal jangan disambungkan karena di Singapura dianggap sebagai hacking.
Baca Juga: Tidak Ada di Brunei atau India, Ini Wisata Singapura Paling Favorit yang Wajib Dikunjungi
Denda yang dikenakan jika melanggarnya yaitu setara Rp 10 juta ***