Luar Biasa! Kerajaan Bhutan dan Brunei Darussalam Punya 1 Aturan yang Sama, Hukuman Berat Menanti Pelanggarnya

- 19 Oktober 2021, 11:28 WIB
Kolase potret Raja Bhutan Jigme Khesar dan Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei Darussalam
Kolase potret Raja Bhutan Jigme Khesar dan Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei Darussalam /@kingjigmekhesar @bruneiroyalfamily

Baca Juga: Berikut, 5 Raja, Sultan dan Kaisar yang Paling Terkenal di India, Salah Satunya Pendiri Taj Mahal

Aturan tersebut diberlakukan pemerintah Brunei Darussalam agar warganya lebih sehat dengan terbebas dari asap rokok.

Jika melanggar aturan tersebut, maka pelanggar harus berhadapan dengan hukum yang berlaku di Brunei.

Hal tersebut diungkapkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal lebih dari sepuluh tahun di Brunei Darussalam.

“Pelanggar larangan merokok akan dikenakan denda sekira Rp3 juta untuk kesalahan pertama,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Wulan’s Life.

“Denda Rp10 juta untuk kesalahan kedua dan denda Rp50 juta untuk kesalahan ketiga,” tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions : Paris Saint-Germain vs RB Leipzig, PSG Turun Tanpa Beberapa Pemain Penting

Peraturan di Brunei ini sama dengan hukum yang berlaku di negeri yang berbatasan langsung dengan India dan Tibet di wilayah timur Himalaya.

Tersebutlah negeri yang disebut memilki warga paling bahagia di dunia yaitu Bhutan yang berbentuk kerajaan.

Sangat sulit jika ingin merokok di Bhutan, bahkan pemerintah memberi hukuman 3-5 tahun bagi siapapun yang ketahuan merokok.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x