Libatkan Polisi, KBRI Brunei Darussalam Minta WNI dan TKI Patuhi Hukum Negeri Sultan Hassnal Bolkiah

- 16 Oktober 2021, 09:06 WIB
Para warga Indonesia untuk menghadiri acara Dialog Dubes RI dengan Warga Negara   Indonesia (WNI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di The Lanes Hotel pada Jumat malam 9 Juli 2021 lalu
Para warga Indonesia untuk menghadiri acara Dialog Dubes RI dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di The Lanes Hotel pada Jumat malam 9 Juli 2021 lalu /kemlu.go.id

JURNAL SOREANG - Hujan pada Jumat malam 9 Juli 2021 lalu, tidak menyurutkan minat para warga Indonesia untuk menghadiri acara Dialog Dubes RI dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di The Lanes Hotel.

Dikutip Jurnal Soreang dari kemlu.go.id, dialog yang bertema “Aturan Hukum Imigrasi dan Buruh di Brunei Darussalam" dibuka oleh Duta Besar RI di Bandar Seri Begawan,
Dr. Sujatmiko. Dalam sambutannya, Dubes Sujatmiko meminta WNI di Brunei selalu patuhi peraturan Pemerintah setempat.

“Saya harap para warga Indonesia di Brunei selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di sini. Saya juga mendorong para warga memanfaatkan kesempatan langka kehadiran wakil otoritas buruh, imigrasi dan polisi Brunei dengan menyampaikan masalah-masalah imigrasi dan buruh yang selama ini Bapak dan Ibu hadapi" ucap Dubes Sujatmiko.

Baca Juga: Kapten Persib, Supardi tak Gentar Hadapi Mantan: kami banyak mengetahui kualitas Ezechiel

Dialog menghadirkan narasumber dari Jabatan Imigresen dan Pendaftaraan Kebangsaan Brunei Darussalam yaitu Ketua Pegawai Imigresen Kanan (Ketua Bahagian Penguatkuasa
Undang-Undang) dan Pegawai Imigresen Kanan (Ketua Siasatan dan Pendakwaan Bahagian Penguatkuasa Undang-Undang).

Turut berpartisipasi narasumber kepolisian yang diwakili oleh Pegawai Penyiasat Kes Unit Siasatan Pemerdagangan Manusia, Jabatan Siasatan Jenayah, sementara dari Jabatan Buruh diwakili oleh Pemangku Penolong Pesuruhjaya Buruh Bahagian Pendakwaan & Perundangan, dan Pemeriksa Buruh Kanan Bahagian Penguatkuasaan Undang-Undang

Bertindak sebagai moderator Atase Tenaga Kerja KBRI sebagai moderator dengan materi diskusi membahas peraturan Brunei terkait perdagangan dan penyelundupan orang,
imigrasi dan buruh serta beberapa pelanggaran yang melibatkan pekerja asing seperti pendatang haram, tinggal melebihi izin tinggal (overstayer), penyalahgunaan visa
kunjungan, hingga penyalahgunaan visa kerja.

Baca Juga: Supardi Pastikan Semua Pemain Persib Bandung Siap Hadapi Bhayangkara FC, Ini Penjelasannya

Para pengunjung sebagian besar TKI dengan antusias menanyakan isu-isu seperti kasus amah pinjam (Penata Laksana Rumah Tangga paruh waktu), deposit jaminan tanggungan dan perpanjangan visa anak tanggungan di Brunei.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x