Simak! Alur Penempatan TKI di Brunei Darussalam, Mulai dari Pendaftaran Hingga Tanda Tangan Kontrak Kerja

- 16 Oktober 2021, 08:38 WIB
Pemandangan di Brunei Darussalam
Pemandangan di Brunei Darussalam /@sisterhoodoftravelingshots

Melakukan proses seleksi sebagai TKI, penandatanganan Perjanjian Penempatan (PP) antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan CPMI, lalu
mendapatkan Visa Kerja, kemudian menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pastikan memperoleh Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Paska, Selama, dan Purna Bekerja).

Setelah itu, para calon TKI wajib mengikuti orientasi pra-pemberangkatan atau dulu dikenal dengan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), menandatangani
Perjanjian/Kontrak Kerja (PK) yang telah ditandatangani Calon Pemberi Kerja.

Terkahir, semua dokumen calon TKI akan dilegalisasi oleh KBRI Bandar Seri Begawan dan terakhir melengkapi pendaftaran dalam elektronik KTKLN (e-KTKLN). 

Adapun Kewajiban TKI di Brunei Darussalam adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Horoskop Sabtu 16 Oktober 2021 Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius: Sambut Periode Romantis

1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di Brunei Darussalam;

2. Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di Brunei Darussalam;

3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian/Kontrak Kerja; dan

4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan ke KBRI Bandar Seri Begawan.​ ***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah