Mengingat Upah Minimum Rakyat (UMR) di Kota Bandung saja kurang lebih berkisar Rp3 juta per bulan.
Istimewanya lagi, di Brunei Darussalam tidak dikenakan pajak sama sekali alias bebas pajak.
Baca Juga: Catat! Berikut 5 Rekomendasi Film Romantis India, Bisa jadi Tontonan di Rumah
Kerajaan Brunei Darussalam membebaskan pajak bagi warganya. Bebas pajak tersebut berlaku bagi warga pribumi maupun bagi warga pendatang..
Kewajiban membayar pajak ditiadakan, mulai dari pajak pendapatan, pajak barang mewah, pajak bumi dan bangunan, dan lain sebagainya.
Bahkan pengakuan seorang WNI yang punya izin tinggal menetap di Brunei Darusalam, mengaku dirinya bebas bayar pajak.
Baca Juga: Meniru Pola Asuh Anak dari Keluarga Jepang
Brunei Darussalam yang dipimpin oleh Rajanya, Sultan Hassanal Bolkiah memang dikenal sebagai Negara yang kaya raya.
Kekayaan tersebut dihasilkan dari kekayaan alam yang melimpah di Brunei, bahkan Brunei merupakan salah satu Negara penghasil minyak dan gas terbesar di dunia.
Sultan Hassanal Bolkiah sudah lebih dari 50 tahun menduduki tahta sebagai Raja Brunei Darussalam.