Terungkap! Alasan Sultan Hassanal Bolkiah Pernah Melarang Warga Indonesia Masuk Brunei, Begini Faktanya

- 5 Oktober 2021, 14:45 WIB
Terungkap! Alasan Sultan Hassanal Bolkiah Pernah Melarang Warga Indonesia Masuk Brunei, Begini Faktanya
Terungkap! Alasan Sultan Hassanal Bolkiah Pernah Melarang Warga Indonesia Masuk Brunei, Begini Faktanya /@instamasjid

JURNAL SOREANG - Pemerintah Brunei Darussalam melarang seluruh kedatangan dari atau melalui Indonesia untuk mendarat ke negara tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Pengumuman tersebut disampaikan tertulis di situs web Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, kemlu.go.id pada Senin 19 Juli 2021 lalu.

Adapun, larangan sementara itu berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang terbang dari atau melalui semua bandara di Indonesia (penerbangan langsung).

Baca Juga: Salut! Sultan Hassanal Bolkiah Punya Gelar Doktor Kehormatan dari 2 Universitas Ternama Indonesia Sekaligus

Hal ini juga berlaku bagi pesawat yang terbang dari Indonesia ke Brunei dengan transit di bandara lainnya.

"Kantor Perdana Menteri Brunei menginformasikan bahwa menyusul situasi Covid-19 di Indonesia saat ini," tulisnya.

"Penerimaan kedatangan warga asing dari atau melalui Indonesia untuk sementara ditangguhkan dengan segera sampai pemberitahuan lebih lanjut," tambahnya.

Baca Juga: Beda Dengan Hari Guru Indonesia Ternyata Hari Guru Dunia Bersamaan dengan Hari TNI

Larang ini juga berlaku bagi WNA yang telah mendapat pra-persetujuan untuk memasukki Brunei dari Indonesia.

Alasan diberlakukannya aturan ini lantaran temuan kasus Covid-19 baru di Brunei dibawa dari Jakarta.

Ditemukan delapan kasus baru Covid-19 di Brunei yang semuanya berasal dari Jakarta.

Baca Juga: Ayo Usir Masuk Angin dengan Gerakan Sederhana dan Gratis dengan Tanpa Obat

Sejauh ini, total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Brunei adalah 291 orang.

Mereka terdeteksi Covid-19 saat menjalani masa karantina wajib sesampainya di Brunei.

Saat ini, mereka semua mengikuti perawatan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan beluma ada penjelasan lebih lanjut dari pihakt terkait. ***

Editor: Handri

Sumber: Kemlu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah