JURNAL SOREANG - Pemerintah Brunei Darussalam melarang seluruh kedatangan dari atau melalui Indonesia untuk mendarat ke negara tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pengumuman tersebut disampaikan tertulis di situs web Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, kemlu.go.id pada Senin 19 Juli 2021 lalu.
Adapun, larangan sementara itu berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang terbang dari atau melalui semua bandara di Indonesia (penerbangan langsung).
Hal ini juga berlaku bagi pesawat yang terbang dari Indonesia ke Brunei dengan transit di bandara lainnya.
"Kantor Perdana Menteri Brunei menginformasikan bahwa menyusul situasi Covid-19 di Indonesia saat ini," tulisnya.
"Penerimaan kedatangan warga asing dari atau melalui Indonesia untuk sementara ditangguhkan dengan segera sampai pemberitahuan lebih lanjut," tambahnya.
Baca Juga: Beda Dengan Hari Guru Indonesia Ternyata Hari Guru Dunia Bersamaan dengan Hari TNI
Larang ini juga berlaku bagi WNA yang telah mendapat pra-persetujuan untuk memasukki Brunei dari Indonesia.