JURNAL SOREANG - Kerajaan Brunei Darussalam menerapkan hukuman cambuk dan rajam hingga mati terhadap homoseksual pada 2019 lalu.
Sebagaimana dikutip Jurnal Soreang dari www.abc.net.au, hal ini disampaikan Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang "lebih kuat" dengam memberlakukan hukum syariah Islam.
"Saya ingin melihat ajaran Islam di negeri ini semakin kuat," kata Sultan yang telah berkuasa selama 51 tahun itu.
Kerajaan Brunei Darussalam kini mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual.
Artinya orang-orang yang terlibat dalam perzinaan dan seks sesama jenis akan dilempari batu hingga mati, sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam alias hukum Syariat.
Tanpa menyebutkan hukum rajam yang mulai berlaku, Sultan Brunei menyatakan bahwa negaranya "adil dan bahagia" meski berbagai negara dan komunitas internasional menyampaikan penolakan.
"Siapa pun yang datang ke negara ini akan merasakan pengalaman manis dan menikmati lingkungan yang aman dan penuh harmoni," sambungnya dalam sebuah pidato di Ibu Kota Bandar Seri Begawan.
Pemberlakuan hukum rajam ini pun menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk para selebritas dunia.