Arab Saudi Tetapkan Sejumlah Syarat Kepada Calon Jemaah Haji, Berikut Syarat Resmi yang Harus Dipenuhi

- 25 Mei 2021, 17:54 WIB
Ilustrasi haji. Pemerintah Arab Saudi menetapkan Syarat pelaksanaan haji 2021.
Ilustrasi haji. Pemerintah Arab Saudi menetapkan Syarat pelaksanaan haji 2021. /Pixabay/jakman1/

 JURNAL SOREANG-Kerajaan Arab Saudi menetapkan sejumlah syarat bagi para calon jemaah haji 1442 Hijriah atau tahun 2021.Adapun yang paling menonjol dalam syarat-syarat tersebut yaitu berkenaan protokol kesehatan (prokes) dan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 selama ibadah Haji berlangsung.

Pemerintah Saudi pun mempertimbangkan penerapan prokes dan kaitannya dengan jumlah jemaah, tenda, fasilitas serta perlengkapan yang ditetapkan oleh Panitia Haji Tertinggi kepada pihak berwenang maupun instansi terkait.

Syarat yang ditetapkan yakni kelompok umur yang diizinkan, kondisi kesehatan yang baik dan calon jemaah haji bebas dari penyakit kronis.

Baca Juga: Beredar Info Kuota Haji 2021 Hanya 60 Ribu Jemaah, Kemenag: Belum Resmi, Jemaah Indonesia Sudah Menunggu Lama

Sementara itu, calon Haji juga tidak mengalami masalah ginjal atau menderita penyakit kronis yang memerlukan rawat inap dalam enam bulan terakhir.

Sebelum berangkat Haji, jemaah juga harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Bagi mereka yang datang dari luar negeri, jemaah haji harus telah menerima dosis penuh vaksin yang disetujui di Kerajaan Saudi.

Selain itu, para jemaah juga harus menunjukkan sertifikat yang dibuktikan oleh otoritas kesehatan resmi di negara jemaah dan sertifikat tes PCR hasil negatif yang dikeluarkan oleh laboratorium yang resmi.

Berkenaan jemaah haji domestik, syarat haji sudah mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin yang disetujui pemerintah yakni, 6 hingga 8 pekan sebelumnya.

Baca Juga: Kemenkes Arab Saudi: Kuota Haji 2021 Hanya 60 Ribu Jemaah, Berikut Ketentuan Lengkapnya

Berikutnya para jemaah juga diharapkan mendapatkan dosis kedua segera mungkin begitu izin mengikuti Haji keluar, yakni 2 pekan sebelum hari pelaksanaan.

Yang pertama, calon jemaah haji harus menjalani Swab PCR. Dimana jemaah juga harus menjalani tes usap (swab) PCR untuk memastikan bebas Covid-19.Tes ini harus dilakukan dalam waktu 40 jam sebelum menuju ke area prosedur setibanya di zona haji.

Kemudian, kontrol yang ditetapkan oleh pihak berwenang telah menetapkan prosedur yang harus diikuti di titik masuk di dalam dan di luar negeri.

Baca Juga: Perkembangan Persiapan Haji 1442 H, Menag: Belum Ada Keputusan Final

Hal itu termasuk verifikasi semua dokumen kesehatan, pemeriksaan sertifikat vaksinasi, dan jemaah yang menjalani prosedur skrining visual. Peziarah akan diberangkatkan dalam jalur yang ditentukan untuk area transportasi.

Yang kedua adalah prosedur Akomodasi. Dimana prosedur yang ditetapkan juga mencakup alokasi tempat akomodasi yang sesuai dengan persyaratan, termasuk mencegah kepadatan di kamar.

Layanan katering akan diberikan kepada setiap jemaah di kamar untuk mencegah kerumunan di ruang makan. Selain itu prasmanan terbuka tidak diizinkan, dan jemaah asing akan dikarantina selama tiga hari.

Sementara itu, di dua Masjid Suci dan area sentral di Makkah dan Madinah, para jemaah akan dibagi menjadi beberapa kelompok.

Baca Juga: Haji 2021 Digelar dengan Kondisi Khusus, Kemenag Gerak Cepat Koordinasikan Rencana Operasional

Tenda serta titik penyortiran akan didirikan di jalur pejalan kaki, area Jamarat dan di stasiun kereta, tas akan disterilkan dan petugas keamanan akan mengatur keluarnya jemaah, sesuai waktu yang ditentukan.

Dalam rencana transportasi Arafah, bus ditentukan untuk setiap kelompok, dengan nomor kursi yang ditetapkan untuk setiap jemaah.

Peziarah tidak akan diizinkan untuk berdiri selama perjalanan. Setidaknya satu kursi harus tetap kosong antara satu penumpang dan yang lain, dengan syarat penumpang membawa barang bawaan mereka.Terakhir, semua jemaah harus berkomitmen untuk tinggal di tempat yang ditentukan di Arafah dan Muzdalifah.***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah