JURNAL SOREANG - Syarat dari negara berdaulat salah satunya yakni harus mendapatkan pengakuan dari negara lain, itulah sebabnya Palestina hingga kini status politiknya masih menjadi perdebatan.
Pasalnya, pada Juli 2019, 138 dari 193 anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, termasuk Indonesia.
Dilansir Jurnal Soreang World Population Review, negara yang terletak di Timur Tengah tersebut terus berupaya untuk meminta pengakuan dari berbagai negara.
Baca Juga: Tak Cukup Minta Maaf, DPR Minta Arogansi Warga kepada Petugas Penyekatan Mudik Perlu Ditindak Tegas
Berdasarkan keterangan di atas, masih ada negara yang tidak mengakui kemerdekaan Palestina.
Padahal sebagian besar negara di dunia telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.
Sedikitnya ada 55 negara yang belum mengakui Palestina sebagai negara, seperti Jerman, Kanada, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Inggris berdasarkan negosiasi kedua belah pihak.
Penyebab lainnya adalah beragam alasan. Contohnya keputusan resmi Uni Eropa (UE) tentang Palestina belum terbit sehingga negara di Uni Eropa seperti Belgia dan Denmark memilih untuk menunggu.
Baca Juga: Ibunda Kalina Ocktaranny Ancam Getok Vicky Prasetyo Jika Selingkuhi Putrinya
Sementara itu, Eritrea dan Finlandia secara terang-terangan menyatakan bahwa mereka tidak mendukung negara Palestina.