Negara Ini Jadi Perrtama yang Lakukan Hukum Kebiri di Asia bagi Penjahat Seksual

- 4 Januari 2021, 11:54 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. /pixabay.com/Counselling

JURNAL SOREANG- Kalau Indonesia baru mengeluarkan Peraturan Pemerintah soal hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak, namun Korea Selatan menjadi negara pertama di Asia yang melakukannya.

Negara yang terkenal dengan K-Pop ini melakukan kebiri kimia pada Juli 2011 untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur 16 tahun.

Pelaku yang berusia 31 tahun itu berulang kali memerkosa seorang gadis remaja. Pengadilan memerintahkan pelaku untuk dikebiri secara kimia selama tiga tahun. Selain itu, pelaku  juga diwajibkan melakukan terapi selama 200 jam dan memakai gelang kaki elektronik untuk pelacakan selama 20 tahun.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Siap-siaplah Dikebiri Pakai Kimia

Para advokat setempat menyatakan bahwa penggunaan hukum kebiri kimia merupakan metode yang efektif dan ilmiah untuk mengurangi kejahatan seksual.

Dikutip dari ANTARA, belum  lama ini, hukuman tersebut kemudian diperluas, sehingga mencakup pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah 19 tahun. Hukuman ini ditetapkan dalam sebuah pertemuan menteri yang mengesahkan revisi rancangan undang-undang hukum kebiri.

Namun di sisi lain, sejumlah aktivis hak asasi manusia dan kelompok-kelompok agama menentang dan menganggapnya sebagai pelanggaran hak asasi serius.

Baca Juga: Suami Guru PAUD Lakukan Kejahatan Seksual pada Bocah Perempuan, Arsya: Ini Predator Seks

Menurut penelitian yang dimuat National Center for Biotechnology Information, upaya manipulasi hormonal pertama yang dilaporkan untuk mengurangi perilaku seksual patologi terjadi pada 1994, saat diethylstilbestrol diresepkan untuk menurunkan kadar testosteron pada pria.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x