JURNAL SOREANG - Saat ini tengah viral berita Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah disekap di Kamboja.
Kabarnya, sebanyak 54 Pekerja Migran Indonesia (PMI) disekap oleh sebuah perusahaan investasi.
Mengutip akun TikTok @wafief, terdapat 1 video yang menjelaskan kronologi 54 WNI disekap oleh salah satu perusahaan Kamboja.
Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa para PMI ini telah ditipu oleh perusahaan tersebut (agen).
Investasi Bodong
Dijelaskan juga sebanyak 54 WNI tersebut disekap dan dipekerjakan dalam hal investasi bodong.
Baca Juga: Aplikasi Penghasil Uang: Wow! Hanya Nonton Video Youtube Bisa Dapat Cuan Gratis Tanpa Modal
"Kami dipaksa untuk bekerja sebagai menipu warga Indonesia," tulisnya.
Saking parahnya, 54 PMI tersebut tidak bisa keluar (kabur) karena penyekapan yang terjadi di sana.
"Dalam waktu 11 hari kami sudah mulai dijual kembali, entah kemana," katanya.
Baca Juga: CEO Bayern Munchen Ungkap Alasan Tidak Merekrut Cristiano Ronaldo Meski Memiliki Peluang Besar
Dari berita yang beredar, awalnya para WNI tersebut ditawari pekerjaan sebagai marketing dengan iming-iming gaji US$1.000 - 1.500 atau sekitar Rp15 juta - Rp22,5 juta.
Namun ternyata saat tiba di Kamboja, PMI dipekerjakan sebagai operator untuk melakukan penipuan dengan modus investasi bodong.
Respon KBRI
Direktur Intelejen Keimigrasian, Brigjend Pol RP Mulya berkata pihaknya saat ini sedang mendalami permasalahan para PMI di Kamboja tersebut.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KBRI di Kamboja dan aparat setempat untuk penjemputan ke 54 PMI.
Diharapkan koordinasi ini membuahkan hasil supaya bisa membebaskan 54 WNI yang disekap di Kamboja.***